Kamis, 18 April 2013

Luangkan Waktumu untuk diriku ( AL-QUR'AN )

ya ukhty ^_^
Jangan karena kesibukan dan banyaknya kegiatan menjadikan kita lupa untuk membaca dan mentadaburi al-Qur’an. Sesungguhnya ketenangan dan ketentraman dapat diperoleh dari Al-Qur’an.
Hal ini berdasarkan firman Alloh, “Ingatlah hanya dengan mengingat Alloh-lah hati menjadi tentram.” (Qs. ar-Ra’d: 28)
Dari Abdullah bin Mas’ud radiallohu ‘anhu Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya kebaikan sepuluh kali lipat, aku tidak mengatakan Alif Lam Mim satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, Mim satu huruf.”
(Shahih HR.Tirmidzi)
Dan bahkan, iri terhadap mereka yang telah mengamalkan Al-Qur’an, dibolehkan. Dari Ibnu Umar radiallohu ‘anhu yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bahwasannya beliau bersabda,
“Tidak berlaku iri kecuali terhadap dua orang, seseorang yang dianugrahi Alloh Al-Qur’an lantas dia mengamalkannya sepanjang malam dan sepanjang siang dan seseorang yang dianugerahi Alloh harta lantas dia menginfakkannya sepanjang malam dan sepanjang siang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu terdapat permisalan yang baik bagi yang membaca Al-Qur’an, karena Rasululloh pernah bersabda, “Permisalan seorang muslim yang membaca Al-Qur’an bagaikan buah jeruk, baunya wangi dan rasanya lezat, sedangkan orang mukmin yang tidak membaca al-Qur’an bagaikan buah kurma yang tidak ada baunya dan rasanya manis. Permisalan orang munafik yang membaca Al-Qur’an bagaikan kemangi yang baunya wangi rasanya pahit, sedangkan orang munafik yang tidak membaca al-Qur’an bagaikan labu yang tidak ad wanginya dan rasanya pahit.” (HR. Bukhari Muslim)

Terdapat hikmah yang indah dari perkataan al-Ajuri rahimahullah,
“Barang siapa yang merenungi firman-Nya maka ia akan mengenal Rabbnya, akan mengetahui keutamaannya dibandingkan orang orang mukmin yang lain, dia akan menyadari kewajibannya dalam beribadah hingga senantiasa berusaha untuk menjaga kewajiban tersebut. Ia akan berhati-hati terhadap apa yang dilarang Rabb-Nya, mencintai apa yang dicintai-Nya. Barang siapa yang memiliki sifat yang demikian, ketika membaca al-Qur’an dan ketika mendengarkanya, maka Al-Qur’an akan menjadi penawar hatinya, ia akan merasa cukup tanpa harta, mulia tanpa kesulitan, lembut dalam menyikapi orang yang kasar padanya.

Orang yang memiliki sifat demikian, ketika ia memulai membaca sebuah surat yang tergambar dibenaknya adalah sejauh mana  dia  dapat mengambil pelajaran terhadap yang dia baca. Tujuannya membaca Al-Qur’an tidak semata-mata untuk mengkhatamkannya akan tetapi seberapa besar ia dapat memahami perintah Alloh dan mengambil pelajaran darinya. Membaca Al-Qur’an adalah ibadah maka tidaklah pantas membacanya dengan hati yang kosong lagi lalai, dan Allah Ta’ala maha memberi taufik terhadap yang demikian.”

Wahai ukhty, jangan sampai waktu kita tidak ada sedikitpun untuk membaca Al-Qur’an. Berusahalah, walaupun sedikit waktu tersisa..

pergunakan waktu mu sebelum kamu benar-benar menjadi manusia merugi
. ^_^




Selasa, 29 Januari 2013

PERAWATAN KELUARGA


Pengertian
Perawatan keluarga adalah perawatan yang dilakukan oleh anggota keluarga itu sendiri dengan menggunakan alat-alat yang ada di lingkungan keluarga itu dan sederhana tetapi hasilnya memuaskan.

Dasar-dasar Perawatan Keluarga
1.Maksud Perawatan Keluarga
a.Karena RS penuh / jumlah RS kurang, serta tenaga Dokter dan perawat kurang.
b.Karena pengaruh keadaan ekonomi, tidak semua orang mampu membayar ongkos RS.
c.Karena faktor kepercayaan / keinginan si penderita yang tidak menginginkan untuk dirawat diluar.

2.Tujuan Perawatan Keluarga
a.Meringankan keadaan si korban.
b.Mempercepat upaya penyembuhan.
c.Memperkecil penularan.
d.Mendidik anggota keluarga untuk menghemat.
e.Membiasakan hidup sehat.

3.Fungsi Perawatan Keluarga
a.Pengamatan terhadap penderita.
b.Tindakan perawatan
c.Tindakan pengobatan
d.Pencatatan.
e.Penyuluhan kesehatan.

4.Sasaran Perawatan Keluarga
a.Penderita yang layak dirawat dirumah.
b.Bayi dan anak yang tidak terawat.

5.Alasan Perawatan Keluarga
a.Secara psikologis orang yang sakit lebih senang dirawat di rumah sendiri.
b.Dapat menghemat waktu dan biaya.
c.Dirawat oleh anggota keluarga sendiri dapat mempercepat penyembuhan.

6.Pelaku Perawatan Keluarga
a.Siapa saja asal mendapat pendidikan sebelumnya.
b.Mereka yang mampu menyelenggarakan.

7.Sifat pelaku Perawatan Keluarga
a.Mempunyai rasa kasih sayang.
b.Adanya suatu keinginan untuk melakukan perawatan keluarga.
c.Mengutamakan kepentingan si penderita.
d.Sehat jasmani dan rohani.
e.Bertanggungjawab
f.Terbuka.

Langkah-langkah Persiapan Perawatan Keluarga.
1.Persiapan
a.Mencuci tangan. Tujuannya :
- Membersihkan tangan dari kotoran.
- Menjaga kesehatan pelaku.
- Mencegah penularan.
b.Memakai celemek, fungsinya :
- Untuk menghindari penularan.
- Melindungi pakaian.

2.Urutan tindakan Perawatan Keluarga
a.Persiapan pelaku.
b.Mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan.
c.Persiapan penderita.
d.Pelaksanaan.
e.Selesai.

Hal-hal yang dilakukan dalam Perawatan Keluarga :
a.Membersihkan tempat tidur si penderita.
b.Penggantian dan pemasangan sprai.
c.Pemeriksaan denyut nadi, suhu tubuh dengan thermometer.
d.Pemberian makan dan minum.
e.Pemberian obat.

Alat-alat yang diperlukan :
a.Alat-alat untuk tidur
b.Celemek
c.Thermometer
d.Obat-obatan
e.Alat mandi
f.Pispot
g.Pasu najis
h.Alat kompres

HPI ( kepalang Merahan )


Sejarah HPI 

Salah apabila kita mengatakan bahwa pendirian Palang Merah di tahun 1863 ataupun pengadopsian Konvensi Jenewa pertama tahun 1864 menandakan kelahiran hukum perikemanusiaan sebagaimana yang kita kenal saat ini. Sebagaimana tidak ada satu masyarakat yang tidak memiliki seperangkat aturan, begitu pula tidak pernah ada perang yang tidak memiliki aturan jelas maupun samar-samar yang mengatur tentang mulai dan berakhirnya suatu permusuhan, serta bagaimana perang itu dilaksanakan.

HPI sudah terintis sejak dulu sebelum Gerakan berdiri. Pada awalnya ada aturan tidak tertulis berdasarkan kebiasaan yang mengatur tentang sengketa bersenjata. Kemudian perjanjian bilateral (kartel) yang kerincian aturannya berbeda-beda, lambat-laun mulai diberlakukan. Pihak-pihak yang bertikai kadangkala meratifikasinya setelah permusuhan berakhir. Ada pula peraturan yang dikeluarkan oleh negara kepada pasukannya (lihat “Kode Lieber”). Hukum yang saat itu ada terbatas pada waktu dan tempat, karena hanya berlaku pada satu pertempuran atau sengketa tertentu saja. Aturannya juga bervariasi, tergantung pada masa, tempat, moral dan keberadaban.

Dari sejak permulaan perang sampai pada munculnya hukum perikemanusiaan yang kontemporer, lebih dari 500 kartel, aturan bertindak (code of conduct), perjanjian dan tulisan-tulisan lain yang dirancang untuk mengatur tentang pertikaian telah dicatat. Termasuk di dalamnya Lieber Code, yang mulai berlaku pada bulan April 1863 dan memiliki nilai penting karena menandakan percobaan pertama untuk mengkodifikasi hukum dan kebiasaan perang yang ada. Namun, tidak seperti Kovensi Jenewa yang dibentuk setahun setelah itu, Lieber Code ini tidak memiliki status perjanjian sebagaimana yang dimaksudkannya karena hanya diberlakukan kepada tentara Union yang berperang pada waktu Perang Saudara di Amerika.

Ada dua pria memegang peran penting dalam pembentukan HPI selanjutnya, yaitu Henry Dunant dan Guillaume-Henri Dufour. Dunant memformulasikan gagasan tersebut dalam Kenangan dari Solferino (A Memory of Solferino), diterbitkan tahun 1862. Berdasarkan pengalamannya dalam perang, General Dufour tanpa membuang-buang waktu menyumbangkan dukungan moralnya, salah satunya dengan memimpin Konferensi Diplomatik tahun 1864.Terhadap usulan dari kelima anggota pendiri ICRC, Pemerintah Swiss mengadakan Konferensi Diplomatik tahun 1864, yang dihadiri oleh 16 negara yang mengadopsi Konvensi Jenewa untuk perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat.

Definisi
Hukum Perikemanusiaan Internasional membentuk sebagian besar dari Hukum Internasional Publik dan terdiri dari peraturan yang melindungi orang yang tidak ataupun tidak lagi terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara berperang di masa sengketa bersenjata.
Lebih tepatnya, yang dimaksud ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional;
hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk memilih cara-cara dan alat peperangan, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena dampak pertikaian bersenjata.

Kombatan hanya boleh menyerang target militer, wajib menghormati non-kombatan dan objek sipil dan menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan. Istilah hukum perikemanusiaan internasional, hukum humaniter, hukum sengketa bersenjata dan hukum perang dapat dikatakan sama pengertiannya. Organisasi internasional, perguruan tinggi dan bahkan Negara cenderung menggunakan istilah hukum perikemanusiaan internasional (atau hukum humaniter), sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh angkatan bersenjata. Palang Merah Indonesia sendiri menggunakan istilah Hukum Perikemanusiaan Internasional.

Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag
Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) – dikenal juga dengan nama hukum sengketa bersenjata atau hukum perang – memiliki dua cabang yang terpisah:
1. Hukum Jenewa, atau hukum humaniter, yaitu hukum yang dibentuk untuk melindungi personil militer yang tidak lagi terlibat dalam peperangan dan mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk sipil;
2. Hukum Den Haag, atau hukum perang, adalah hukum yang menentukan hak dan kewajiban pihak yang bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi cara penyerangan.
Kedua cabang HPI ini tidaklah benar-benar terpisah, karena efek beberapa aturan dalam hukum Den Haag adalah melindungi korban sengketa, sementara efek dari beberapa aturan hukum Jenewa adalah membatasi tindakan yang diambil oleh pihak yang bertikai di masa perperangan. Dengan mengadopsi Protokol Tambahan 1977 yang mengkombinasikan kedua cabang HPI, pembedaan di atas kini tinggal memiliki nilai sejarah dan pendidikan.

Prinsip
Hukum perikemanusiaan didasarkan pada prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta antara objek sipil dan objek militer. Prinsip necessity atau kepentingan kemanusiaan dan militer, perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan kemanusiaan di satu pihak dengan kebutuhan militer dan keamanan di pihak lain. Prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unecessary suffering), yaitu hak pihak yang bertikai untuk memilih cara dan alat untuk berperang tidaklah tak terbatas, dan para pihak tidak diperbolehkan mengakibatkan penderitaan dan kehancuran secara melampaui batas serta tidak seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu melemahkan atau menghancurkan potensi militer lawan. Prinsip proporsionalitas, mencoba untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan yang berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan militer, dan yang lainnya berdasarkan tuntutan kemanusiaan, apabila hak atau larangannya tidak mutlak.

Aturan Dasar
ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari hukum perikemanusian internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.
1. Orang yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan fisiknya. Dalam setiap kondisi, mereka harus dilidungi dan diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan berdasarkan apa pun.
2. Dilarang untuk membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi ikut serta dalam pertempuran.
3. Mereka yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis, transportasi medis dan peralatan medis harus dilindungi. Lambang palang merah atau bulan sabit merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan objek tersebut di atas, dan harus dihormati.
4. Kombatan dan penduduk sipil yang berada di bawah penguasaan pihak lawan berhak untuk memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak pribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan ataupun balas dendam. Mereka berhak berkomunikasi dengan keluarganya serta berhak menerima bantuan.
5. Setiap orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk bertanggungjawab atas suatu tindakan yang tidak dilakukannya. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang kejam yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya.
6. Tidak satu pun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak terbatas untuk memilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan dan kerugian yang tak perlu.
7. Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka. Penduduk sipil, baik secara keseluruhan maupun perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan semata-mata kepada objek militer.

Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa 1864 meletakkan dasar-dasar bagi hukum perikemanusiaan modern. Karakter utamanya adalah:
1. Aturan tertulis yang memiliki jangkauan internasional untuk melindungi korban sengketa;
2. Sifatnya multilateral, terbuka untuk semua negara;
3. Adanya kewajiban untuk melakukan perawatan tanpa diskriminasi kepada personil militer yang terluka dan sakit;
4. Penghormatan dan pemberian tanda kepada personil medis, transportasi dan perlengkapannya menggunakan sebuah lambang (palang merah di atas dasar putih).

Diawali dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, hukum perikemanusiaan modern berkembang dalam berbagai tahap, seringkali setelah sebuah kejadian di mana konvensi tersebut dibutuhkan, untuk memenuhi kebutuhan akan bantuan kemanusiaan yang terus berkembang sebagai akibat dari perkembangan dalam persenjataan serta jenis-jenis sengketa.

Perang Dunia I (1914-1918) menyaksikan penggunaan cara perang yang, (kalau tidak dapat dikatakan baru) dilakukan dalam skala yang tidak dikenal sebelumnya. Termasuk di dalamnya gas beracun, pemboman dari udara, dan penangkapan ratusan tawanan perang. Perjanjian di tahun 1925 dan 1929 merupakan tanggapan dari perkembangan ini.

Perang Dunia II (1939-1945) menyaksikan penduduk sipil dan personil militer tewas dalam jumlah yang seimbang, berbeda dengan saat Perang Dunia I, di mana perbandingannya adalah 1:10. Tahun 1949 masyarakat internasional bereaksi terhadap angka yang tragis tersebut, terlebih lagi terhadap efek buruk yang menimpa penduduk sipil, dengan merevisi Konvensi yang saat itu sedang berlaku dan mengadopsi perangkat hukum lain: Konvensi Jenewa ke-4 tentang perlindungan terhadap penduduk sipil. Belakangan di tahun 1977, Protokol Tambahan merupakan tanggapan atas efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, yang hanya diatur sebagian di dalam Konvensi 1949.

Keempat Konvensi Jenewa menegaskan penghormatan yang harus diberikan kepada setiap pribadi pada masa sengketa bersenjata. Keempat Konvensi tersebut adalah:
1. Perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat
2. Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata di laut yang luka, sakit dan korban karam
3. Perlakuan tawanan perang
4. Perlindungan penduduk sipil di waktu perang

Protokol Tambahan 1977
Protokol Tambahan merupakan tanggapan atas efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, yang hanya diatur sebagian di dalam Konvensi 1949. Dua protokol tambahan diadopsi, yang menguatkan perlindungan terhadap korban sengketa internasional (protokol I) dan sengketa non-internasional (protokol II). Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 terdiri hampir 600 pasal dan merupakan perangkat utama hukum perikemanusiaan internasional. Hanya sebuah negara yang dapat menjadi peserta perjanjian internasional, begitu pula untuk menjadi peserta Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Di tahun 2002 hampir semua negara di dunia – 190 tepatnya – menjadi peserta Konvensi Jenewa. Fakta bahwa perjanjian ini merupakan salah satu yang diterima di sejumlah besar negara membuktikan kesemestaannya. Sedangkan mengenai Protokol Tambahannya, 157 negara menjadi peserta Protokol I dan 150 peserta Protokol II.

HPI dan HAM
Hukum Perikemanusiaan Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (selanjutnya disebut hukum HAM) saling melengkapi. Keduanya bermaksud untuk melindungi individu, walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. HPI berlaku dalam situasi sengketa bersenjata, sedangkan Hukum HAM atau setidaknya sebagian daripadanya, melindungi individu di setiap saat, dalam masa perang maupun damai. Tujuan dari HPI adalah melindungi korban dengan berusaha membatasi penderitaan yang diakibatkan oleh perang, Hukum HAM bertujuan untuk melindungi individu dan menjamin perkembangannya.

Kepedulian utama HPI adalah mengenai perlakuan terhadap individu yang jatuh ke tangan pihak lawan dan mengenai metode peperangan, sedangkan hukum HAM pada intinya mencegah perlakuan semena-mena dengan membatasi kekuasaan negara atas individu. Hukum HAM tidak bertujuan untuk mengatur bagaimana suatu operasi militer dilaksanakan. Untuk memastikan penghormatannya, HPI membentuk suatu mekanisme yang mengadakan sebuah bentuk pengawasan terus-menerus atas pelaksanaannya; mekanisme itu memberi penekanan pada kerjasama antara para pihak yang bersengketa dengan penengah yang netral, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran. Sebagai konsekwensinya, pendekatan ICRC yang perannya menjamin penghormatan terhadap HPI memberikan prioritas pada persuasi.

Mekanisme untuk memonitor Hukum HAM sangat bevariasi. Dalam banyak kasus, lembaga yang berwenang dituntut untuk menentukan apakan sebuah negara telah menghormati hukum. Contohnya, Mahkamah HAM Eropa, setelah penyelesaian pendahuluan oleh seseorang, dapat menyatakan bahwa Konvensi HAM Eropa telah dilanggar oleh penguasa negara. Penguasa ini selanjutnya wajib untuk mengambil langkah yang perlu untuk memastikan bahwa situasi internal itu sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Konvensi. Mekanisme pelaksanaan HAM pada intinya bermaksud untuk meluruskan segala kerusakan yang terjadi.

Referensi
1. Direktorat Jenderal Hukum Perundang-undangan Departemen Kehakiman, 1999, Terjemahan Konvensi Jenewa tahun 1949, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta.
2. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC & Federation, Geneva.
3. International Committee of the Red Cross,1999, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta.
4. International Committee of the Red Cross, 2002, International Humanitarian Law, Answer to Your Question, ICRC, Geneva.
5. ICRC, Film ‘Fighting by the Rules’ , ICRC, Geneva.

Jumat, 14 Desember 2012

Pidato Pengetan Dinten Pendidikan Nasional

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

para rawuh ingkang kinurmatan 
ugi kanca-kanca kader tunas bangsa ingkang katresna

sumangga sami rumiyin kita ngaturaken syukur dhumateng Gusti ingkang Mahakuasa, ingkang sampun paring rahmat saha hidayahipun, kita sadaya saget kempal manunggal kanthi tentrem, bagas saha waras ing kabagyan salebetipun  pahargyan pangetan dinten pendidikan nasional tabuh 2 mei samenika.

Tokoh ingkang tansah anggambar masalah pendidikan bangsa Indonesia inggih punika Bapak Ki Hajar Dewantara. Panjeneganipun pangarsa pendidikan ingkang sampun paring suri tauladan kagem bangsa Indonesia menawi kasebut tiga asas pendidikan, inggih menika :
1. Ing Ngarsa Sung Tuladha
    wonten pangajeng saget maringgi tauladan ingkang sahe.
2. Ing Madya Mangun Karsa
    wonten tengah saget maringi motivasi.
3. Tut Wuri Handayani
    wonten wingking saget maringi dorongan panyemangat. 

 Kagem pedoman samenika dipun gayuhaken guru saget maringi tauladan kaliyan motivasi kagem pangamatan prilakunipun para siswa, salajengipun siswa dipun kengken supados sregep sinau kagem nambah ilmu pengetahuan kaliyan keterampilan, minggunakaken wekdal  kang becik supados masa ngajeng wantun tampil kaliyan saget ngemban tugas negara ingkang migunakaken pedoman Pancasila, sanggup ngajunjung tinggi martabat bangsa Indonesia.

Kanthi mekaten, punika dipun sumanggakaken kagem kadang-kadang sedanten supados sami saget nglajengaken gegayuhan tuwin lelabetanipun bapak Pendidikan ingkang luhur punika Ki Hajar Dewantara, kagem ngawujudaken peduma ingkang berkarakter, berintellegent kang sahe supados punapa ingkang dipun gegayuhaken negara Indonesia saget kawujud.

Samenten ugi atur kula, mugi ndadosaken motivasi kagem kita, menawei wonten kalepatan nyuwun pangapunten.

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.









Sabtu, 24 September 2011

Teks sambutan pasrah manten



Pasrah penganten kakung

Nuwun,
Kasugengan saha sih nungrahing Gusti ingkang Mahaasih mugi kajiwa kasarira wonten ing Panjenengan sadaya.

Kairing sagunging pakurmatan,
Ibu saha Bapak Agus Sucipto, tuwin Para putra putri, dalasan Sagung kulawarga, miwah Para rawuh.

Nuwun, kaparenga matur, minangka sesulihipun Ibu saha Bapak Sugeng Subroto, sakulawarga, kula kadhawuhan masrahaken panganten kakung, Nanang Subroto katur Ibu saha Bapak Agus Sucipto.

Wondene kalampahanipun makaten :
kala wau manci tabuh 09.00, panganten kakung kula pendhet saking dalem Jl. Hasanuddin angka 3, kanthi kairing para sepuh, kulawarga, sanak kadang, mitra pitepangan, sawatawis, kula bekta sowan dumugi ing dalem Jl.Imam bonjol angka 4 ngriki, kalayan gangsar saha gancar.

Pramila, ngembun saha ngemban dhawuh wigatosing sedya, kaparenga ing semangke penganten kakung kula pasrahaken tuwin kula sumanggakaken katur Bapak Abdul gofur, ingkang anyulihi Ibu dalah Bapak Agus Sucipto, cundhuk kaliyan lampahing upacara.

Wasana kula nyuwun pangaksami bok bilih anggen kula nindakaken ayahan punika wonten ingkang kirang ndadosaken pirenaning penggalih.

Nuwun.

Rabu, 28 Oktober 2009

monday, october 19 th 2009

Frist, I follow test to mid semester gasal in Senior high school which those schedule physics, Java language, and france language formerly I optimist when begin actually the task use english language. Physics after no understand instead use to english past dizzy.
I surrender or sure if later shall remidi .Who knows why I always like that face mid or semester so ,pleace change me attitud because now I after senior high school........................ dairy?????????????

taks Dairy

sunday, october 25th 2009

the day is quiet
I will throught holiday in rest house because Iwant to be able autonomous and hang to other ,today throught to cleaning house but perhaps to watching tv ,actually when holiday I used to watching tv maybe channel or film is good .After long time I feel tired and I go to sleep formerly, I want to reading novel but because very sleeping so I use to sleeping in bed. And I wake up exact two o'clock p.m, and I quickly sholat dzuhur arrive ashar time .After that I try to study also rest arrive magrib, I go to masjid together with my cousin to jama'ah and than reading alqur'an and continue study about five minutes , watching tv and cook rice to breakfast tomorrow and I go to bathroom to clean thoot and go to sleep, Z Z z z z z . After this my story ,tomorrow continue....................oke????????????